Penjelasan tentang pengguna jasa
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
·
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau
badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang
Perkeretaapian).
·
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau
badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun
barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan).
·
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau
badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan
layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi).
·
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau
badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan
orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian).
·
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan
hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka
22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
·
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan
jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan
pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan
usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan
termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
Penjelasan tentang
penyedia jasa
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha
atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia
Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki keahlian, pengalaman,
kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu)
pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya manusia,
modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang
Jasa;
6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa
akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja
sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD)
untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8. Khusus untuk Pelelangan dan
Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan
dari bank;
9. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP)
sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
·
untuk
Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
·
untuk
usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau
1,2 (satu koma dua) N.
10. jumlah
paket yang sedang dikerjakan.
11. jumlah
paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12.
tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.
sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan;
14.
Secara
hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15.
Tidak
masuk dalam Daftar Hitam
16.
memiliki
alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17.
menandatangani
Pakta Integritas.
Penjelasan tentang auditor
Audit
secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan
mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan
kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria
yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau
opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R.
Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh
Leo Herbert (1979) sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan
mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang
bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk
menjawab beberapa pertanyaan :
· Apakah manajemen atau personil
suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau
tidak?
· Apakah kegiatan yang dilakukan
memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang
berwenang?
· Apakah kegiatan telah dilakukan
dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau
pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta
melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan
perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum
mencakup
1.
Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah
sistematis mengikuti urutan yang logis
2.
Pengkajian secara objektif;
dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan
diaudit.
3.
Diperlukan bahan bukti (evidence)
yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh
auditor
4.
Ada kriteria sebagai patokan
pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah
ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya
dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan
dengan benar atau menyimpang
5.
Ada kesimpulan berupa pendapat
atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1.
Survey pendahuluan
2.
Mengkaji dan menguji sistem
pengendalian manajemen
3.
Pemeriksaan terinci
4.
Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu
diperhatikan diluar aspek utama :
1.
Organisasi, otorisasi, dll
2.
Perencanaan dan jadwal
3.
Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4.
Mutu barang dan pekerjaan
5.
Administrasi, pembelian dan jasa
6.
Engineering
7.
Konstruksi
8.
Anggaran, pendanaan, akuntansi,
dll
9.
Perundang-undangan dan peraturan
pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1.
Misi proyek harus memiliki
definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta
garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.
Dukungan dari pimpinan teras
3.
Perencanaan dan jadwal
4.
Konsultasi dengan pemilik proyek
5.
Personil
6.
Kemampuan teknis
7.
Acceptance dari pihak pemilik
dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada
tahap implementasi dan terminasi
8.
Pemantauan, pengendalian, dan
umpan balik
9.
Komunikasi untuk mencegah
duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta
proyek
10. Troble shooting; akan membantu
memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur
auditor :
Tahapan
Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor
mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program
audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif
dan efisien.
Mengidentifikasikan
resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah
dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi
praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi
kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei,
interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan
dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun
laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan
yang dilakukan.
SUMBER :http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
SUMBER :http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar